Minggu, 18 September 2011

Persepsi umat islam tentang asuransi

Persepsi umat islam tentang asuransi antara lain sebagai berikut :

1. Mengharamkan semua macam bentuk asuransi konvensional yang beroperasi dalam masyarakat. Pendapat yang demikian beranggapan bahwa bentuk asuransi mengingkari takdir dari Allah. Yang berpendapat bahwa asuransi itu haram antara lain : Sayid Sabiq pengarang fiqus sunnah, Abdullah Al-Qalkili dari Yordania, Muhammad Yusuf Al-Qardawi. Adapun yang menjadi alasannya antara lain :
- Asuransi pada hakekatnya sama dengan judi
- Mengandung unsur tidak jelas atau tidak pasti
- Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis yang berarti mendahului takdir Tuhan
2.  Membolehkan asuransi berdasarkan syari'ah dalam pendapat yang membolehkan asuransi adalah :
Abdul Wahhab Khallaf, Mustafa Ahmad Azarqa dan Muhammad Yusuf Musa. Adapun alasan mereka anatara lain :
- Tidak ada nash Al-Qur'an atau hadis yang melarang asuransi
- Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak
- Saling menguntungkan kedua belah pihak
- Aspek kepentingan umum karena premi-premi bisa diinvestasikan untuk program pembangunan
- Yang diasuransikan adalah resiko finansiil, bukan takdir Allah sub-hanahu wata'ala

Sumber :Akhmad Muslih, Aktualisasi Syari'at Islam 2006

2 komentar:

  1. artikel yang sangat bermanfaat..menambah wawasan tentang asuransi menurut Islam :) terimakasih sobat sudah berbagi informasi

    BalasHapus
  2. Makasih kembali mas...
    atas kunjungannya ^_^

    BalasHapus

Berikan komentar yang sopan yah, hehehe.... ^_^

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...